Minggu Pertama PKKH Di Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Buleleng
1. Hari Pertama PKKH Di Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Buleleng
Senin tanggal 08 Agustus 2022, hari pertama kami para mahasiswa magang melaksanakan PKKH di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Buleleng. Sebelum memulai kegiatan kami para mahasiswa magang melakukan apel pagi bersama pimpinan , mentor dan para pegawai atau staf, setelah melakukan apel pagi bersama kami para mahasiswa magang dikumpulkan kembali untuk pengenalan dan pengarahan selanjutnya oleh Bapak Ir. I Putu Adiptha Ekaputra .,ST,MM selaku Kepala Dinas PUTR Kabupaten Buleleng dan Bapak I Made Swadiyasa, S.T sebagai Ka. Sub Bag. Umum yang menjadi mentor kami di Di Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Buleleng. Tidak lupa juga kami melengkapi absensi kehadiran mahasiswa. Setelah itu Bapak I Made Swadiyasa, S.T selaku mentor kami menentukan tempat atau ruangan yang akan di tempati masing-masing mahasiwa magang, lalu saya mendapati ruangan di bidang Tata Ruang dan Bina Konstruksi.
2. Hari Kedua PKKH Di Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Buleleng
Selasa tanggal 09 Agustus 2022, hari kedua saya melaksanakan PKKH Di Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Buleleng tidak lupa saya melakukan absensi terlebih dahulu, setelah saya melakukan absensi saya langsung ke ruangan yang sudah ditentukan kemarin oleh mentor kami, sesampainya saya diruangan saya melakukan pengenalan kepada para pegawai atau staf yang ada dibidang Tata Ruang dan Bina Konstruksi untuk saling mengenal satu sama lain. Setelah itu saya diberikan beberapa buku untuk pembelajaran atau pengenalan awal mengenai Peraturan Bupati Buleleng Nomor 5 Tahun 2041 Singaraja Tahun 2021-2041, dan buku Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 untuk bahan ajar mengenai penataan ruang dan bina konstruksi.
3. Hari Ketiga PKKH Di Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Buleleng
Rabu tanggal 10 Agustus 2022, hari ketiga saya melaksanakan PKKH Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten, Mengikuti rapat
merealisasikan usulan-usulan program sanitasi berbasis masyarakat (sanimas) di
Kabupaten Buleleng. KEMENTERIAN PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah
(BPPW) Provinsi Bali kembali merealisasikan usulan Program Sanitasi Berbasis
Masyarakat (SANIMAS) berupa Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah
Domestik Terpusat (IPALD – T) di Kabupaten Buleleng. Pelaksanaan program
melalui Swakelola Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang berasal dari
masyarakat pemanfaat/setempat yang didampingi oleh Tenaga Fasilitator Lapangan
(TFL). Untuk kelancaran pekerjaan dan pemahaman terhadap program, BPPW Provinsi
Bali telah melaksanakan Sosialisasi Desa (Sosdes) program Sanimas di Desa
Tamblang pada hari Rabu Tanggal 27 Juli 2022 dan Sosdes di Desa Sangsit pada
hari Jumat Tanggal 3 Agustus 2022. Dengan adanya
pembangunan IPALD secara bertahap diharapkan dapat meminimalkan potensi
pencemaran dan kerusakan lingkungan yang dapat menurunkan derajat kesehatan dan
produktivitas kegiatan masyarakat. Program SANIMAS sangat sejalan dengan semangat
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
yang sedang berproses pembahasannya di DPRD Kabupaten Buleleng. Salah satu hal
yang diatur adalah larangan membuang atau menyalurkan air limbah domestik (air
limbah kamar mandi, dapur dan limbah kakus) ke tanah, sungai dan sumber air
lainnya tanpa pengolahan di IPAL Domestik baik Sistem Setempat maupun Sistem
Terpusat.
Kamis tanggal 11 Agustus 2022, Hari keempat saya PKKH Di Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Buleleng , membantu para staf
atau pegawai di bidang tata ruang yang sedang membutuhkan bantuan. Ada kalanya
mereka para staf atau pegawai meminta bantuan para mahasiswa magang untuk
melakukan hal-hal seperti mengeprint, foto copy, mengimput data dll.
5. Hari Kelima PKKH Di Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Buleleng
Jumat tanggal 12 Agustus 2022, Hari kelima PKKH Di Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Buleleng, saya mempelajari buku Peraturan Bupati Buleleng Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Singaraja Tahun 2031-2041 dan buku Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Arahan Peraturan Zonasi Sitem Provinsi dan melihat-lihat foto atau gambar bangunan yang
pernah melanggar aturan atau tidak sesuai aturan.
Komentar
Posting Komentar